JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) Republik Indonesia memberikan rambu kuning kepada delapan perusahaan maskapai yang belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, mengatakan, jika delapan perusahaan maskapai tidak memenuhi aturan tersebut hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015, maka Kemenhub selaku regulator tidak segan memberikan sanksi. “Kami akan membekukan operasional ke-8 perusahaan maskapai tersebut,” katanya, Kamis (3/9).
Delapan maskapai terancam berhenti operasi
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) Republik Indonesia memberikan rambu kuning kepada delapan perusahaan maskapai yang belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, mengatakan, jika delapan perusahaan maskapai tidak memenuhi aturan tersebut hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015, maka Kemenhub selaku regulator tidak segan memberikan sanksi. “Kami akan membekukan operasional ke-8 perusahaan maskapai tersebut,” katanya, Kamis (3/9).