KONTAN.CO.ID - Upaya kepolisian untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman, bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel terus berlanjut. Polisi menemukan delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan Andika dan First Travel. Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan First Travel. "Kami meminta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut karena aset perusahaan akan disita terkait TPPU," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul akhir pekan lalu.
Delapan perusahaan First Travel disita
KONTAN.CO.ID - Upaya kepolisian untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman, bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel terus berlanjut. Polisi menemukan delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan Andika dan First Travel. Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan First Travel. "Kami meminta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut karena aset perusahaan akan disita terkait TPPU," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul akhir pekan lalu.