Jakarta. Kementerian Koordinator dan Perekonomian (Kemenko) telah menetapkan masa transisi selama enam bulan untuk merevitalisasi kawasan Batam dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, untuk mendukung proses revitalisasi tersebut masing-masing anggota Dewan Kawasan telah membentuk tim yang totalnya beranggotakan 12 orang perwakilan. "Tim akan membuat daftar inventaris permasalahan, dan kemudian diselesaikan permasalahannya," kata Rudi, Selasa (19/4). Meski demikian, dalam masa transisi ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam meminta beberapa hal yang harus diperhatikan. Setidaknya ada delapan hal yang harus diperhatikan dalam masa transisi ini.
Delapan poin untuk transisi KEK Batam
Jakarta. Kementerian Koordinator dan Perekonomian (Kemenko) telah menetapkan masa transisi selama enam bulan untuk merevitalisasi kawasan Batam dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, untuk mendukung proses revitalisasi tersebut masing-masing anggota Dewan Kawasan telah membentuk tim yang totalnya beranggotakan 12 orang perwakilan. "Tim akan membuat daftar inventaris permasalahan, dan kemudian diselesaikan permasalahannya," kata Rudi, Selasa (19/4). Meski demikian, dalam masa transisi ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam meminta beberapa hal yang harus diperhatikan. Setidaknya ada delapan hal yang harus diperhatikan dalam masa transisi ini.