Delapan poin untuk transisi KEK Batam



Jakarta. Kementerian Koordinator dan Perekonomian (Kemenko) telah menetapkan masa transisi selama enam bulan untuk merevitalisasi kawasan Batam dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, untuk mendukung proses revitalisasi tersebut masing-masing anggota Dewan Kawasan telah membentuk tim yang totalnya beranggotakan 12 orang perwakilan. "Tim akan membuat daftar inventaris permasalahan, dan kemudian diselesaikan permasalahannya," kata Rudi, Selasa (19/4).

Meski demikian, dalam masa transisi ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam meminta beberapa hal yang harus diperhatikan. Setidaknya ada delapan hal yang harus diperhatikan dalam masa transisi ini.


Pertama, memperkuat koordinasi pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang saat ini menjadi Badan Pengelola (BP) Batam. Kedua, memperkuat integrasi pelayanan perizinan dan menghapuskan duplikasi.

Ketiga, mengurai dualisme kewenangan. Keempat, menyelesaikan persoalan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Kelima, menyelesaikan persoalan lahan. Tanah yang digunakan untuk prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial harus diserahkan atau dilepaskan kepada pemerintah kota Batam.

Keenam, memulai proses pengalihan hak pengelolaan (HPK) di luar kawasan kegiatan investasi utama seperti industri pariwisata pada kawasan tertentu, pelabuhan dan bandara kepada pemerintah kota Batam sebagai langkah awal enuju KEK dan pelayanan publik.

Ketujuh, menyusun pertahapan penataan KPBPB menjadi KEK. Kedelapan, koordinasi BP Batam, pemerintah kota Batam dan DPRD kota Batam. "Audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) juga akan menjadi masukan kepada tim," ujar Rudi.

Sekadar catatan, dalam KEK yang direncanakan tersebut cakupan wilayahnya adalah kawasan Batam saat ini ditambah dengan daerah baru seperti Rampang dan Galang. Untuk penetapan KEK itu nanti akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Anggota komisi VI DPR Nyat Kadir mengatakan, perlu adanya pembagian kebijakan yang jelas antara pemerintah kota dengan BP Batam. Pasalnya, saat ini hampir banyak bangunan-bangunan strategis seperti jalan dan gedung pemerintah daerah tanahnya atas nama BP Batam.

Kadir juga setuju, dengan perubahan menjadi KEK tersebut investasi akan lebih terdorong. "Setidaknya dalam lima tahun sudah ada migrasi kegiatan industri ke wilayah KEK, asalkan insentif menarik," kata Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto