JAKARTA. Bagi peserta asuransi, iming-iming tidak ada klaim uang kembali, tentu sangat menggoda. Nah, Asuransi Sinar Mas menawarkan iming-iming ini untuk produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Di produk ini, Asuransi Sinar Mas menjanjikan pengembalian dana bila nasabah tidak mengajukan klaim pada periode masa pertanggungan. Direktur Pemasaran Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisina Magdalena Samosir mengatakan, ide awal kelahiran produk ini lantaran hanya 15% polis dari 85% total polis nasabah direct bussines asuransi kendaraan bermotor yang mengajukan klaim. "Padahal risiko kecelakaan lalulintas di jalan semakin tinggi," kata Dumasi, Jumat (30/9). Untuk mengajak masyarakat agar lebih tertarik membeli polis asuransi, Asuransi Sinar Mas menawarkan produk yang akan mengembalikan dana nasabah hingga 100% dari nilai premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam pertanggungan selama delapan tahun. Atau pengembalian 75% jika tidak ada klaim hingga tahun kelima dan 50% bila tak terjadi klaim di tahun ketiga.
Delapan tahun tak ada klaim, Asuransi Sinar Mas mengembalikan dana
JAKARTA. Bagi peserta asuransi, iming-iming tidak ada klaim uang kembali, tentu sangat menggoda. Nah, Asuransi Sinar Mas menawarkan iming-iming ini untuk produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Di produk ini, Asuransi Sinar Mas menjanjikan pengembalian dana bila nasabah tidak mengajukan klaim pada periode masa pertanggungan. Direktur Pemasaran Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisina Magdalena Samosir mengatakan, ide awal kelahiran produk ini lantaran hanya 15% polis dari 85% total polis nasabah direct bussines asuransi kendaraan bermotor yang mengajukan klaim. "Padahal risiko kecelakaan lalulintas di jalan semakin tinggi," kata Dumasi, Jumat (30/9). Untuk mengajak masyarakat agar lebih tertarik membeli polis asuransi, Asuransi Sinar Mas menawarkan produk yang akan mengembalikan dana nasabah hingga 100% dari nilai premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam pertanggungan selama delapan tahun. Atau pengembalian 75% jika tidak ada klaim hingga tahun kelima dan 50% bila tak terjadi klaim di tahun ketiga.