KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara dengan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan demikian, para tersangka akan segera mengikuti persidangan di pengadilan. Pelimpahan tersebut disertai dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya. "Telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar kedelapan terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8/2021).
Delapan tersangka Asabri segera disidangkan, berikut nama-namanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara dengan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan demikian, para tersangka akan segera mengikuti persidangan di pengadilan. Pelimpahan tersebut disertai dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya. "Telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar kedelapan terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8/2021).