KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha global melirik peluang investasi dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, investor asing membutuhkan dukungan kepastian regulasi, kemitraan serta kepercayaan yang terjalin bersama pemangku kepentingan setempat. Hal itu disampaikan sejumlah delegasi Fiabci Trade Mission 2023 yang digelar di Jakarta pada 19 September 2023. Fiabci merupakan organisasi para pebisnis sektor real estat dunia. “Selain aspek regulasi untuk kepastian usaha, hal terpenting lainnya adalah faktor kepercayaan yang harus dapat terbangun antarseluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan antara pelaku usaha dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah perlu terjalin secara baik,” papar Sekretaris Jenderal Fiabci Narek Arakelyan dalam keterangan resminya, Selasa (19/9).
Menurut Narek, dengan tumbuhnya kepercayaan antar pemangku kepentingan akan memudahkan realisasi pengembangan IKN. Terkait peluang investasi di IKN yang mampu menarik minat investasi, kata Narek, tentunya akan menyesuaikan dengan skala bisnis serta kemampuan cashflow calon investor. Namun, ia melihat peluang investasinya relatif besar. Contoh investasi bisnis properti yang sudah bergulir saat ini di dunia adalah relokasi ibu kota yakni Brasilia, Kairo, dan sekarang IKN. Peluang investasi untuk pengembangan ibukota baru merupakan hal yang langka.
Baca Juga: Banggar DPR RI Setujui Anggaran Otorita IKN Sebesar Rp 434 Miliar Tahun Depan Pada perhelatan Fiabci Trade Mission 2023 dihadiri ratusan pelaku usaha realestat dan properti dari 22 negara dengan rekam jejak kegiatan usaha yang sudah terbukti. Mereka datang ke Jakarta guna membahas berbagai peluang bisnis properti, termasuk potensi investasi di IKN. World President Fiabci Budiarsa Sastrawinata mengatakan Fiabci Trade Mission merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama. "World President Fiabci yang baru menjabat harus menyelenggarakan forum misi dagang di negara asalnya," jelasnya. Presiden FIABCI Regional Eropa Felice Tufano memandang proyek IKN Indonesia merupakan peluang besar bagi investor global. Pasalnya, tak banyak negara di dunia yang berencana merelokasi ibu kotanya. Ia bilang, jika investor asing masuk maka tentu harus menggandeng pelaku usaha lokal. “Inilah manfaat dari keikutsertaan di organisasi FIABCI. Sebab kita memiliki jaringan global yang dapat mempertemukan investasi global dengan pelaku usaha di negara tujuan investasi,” cetus Tufano.
Properti Asing
Selain peluang investasi di IKN, Fiabci Trade Mission juga mengulik aturan tentang kepemilikan properti bagi warga asing di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan tentunya tidak ketinggalan Indonesia. Menurut Narek, aturan transaksi properti bagi warga asing yang relatif baik seperti contoh di kawasan Eropa. Pasalnya, terbuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara yang tergabung di kawasan Eropa untuk memiliki properti di negara lain yang ada di wilayah tersebut. “Keinginan serupa juga disampaikan pembicara dari Vietnam. Dia berharap agar aturan serupa bisa berlaku untuk warga negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tentu akan menaikkan peluang bisnis realestat bagi seluruh negara di regional tersebut,” ujar Narek. Menanggapi wacana yang dilontarkan pembicara asal Vietnam, Ignesjz Kemalawarta, pembicara dari Indonesia menyatakan gagasan tersebut cukup baik. Hanya saja, masing-masing negara di kawasan Asia Tenggara tentunya memiliki patron hukum yang berbeda. “Kita perlu menelisik dulu, apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk penerapan ide itu. Jika itu memang bisa diterapkan, tentu saja sangat menarik karena akan mendongkrak pasar properti di Indonesia,” ucap Ignesjz.
Baca Juga: Investor Swasta Mulai Bangun Hotel, RS, Mal, & Fasilitas Olaraga di IKN Pekan Depan Pemerintah juga tengah berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, peningkatan daya tarik investasi akan membuka lebih banyak WNA yang bekerja di Indonesia. “Pemerintah akan memperkenalkan Golden Visa guna memudahkan investasi datang ke Indonesia. Pemerintah juga sedang menyusun pedoman kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Intinya, aka nada kemudahan mendapat izin serta memiliki properti di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan adanya peraturan baru ini, Airlangga berharap daya saing Indonesia akan lebih baik di mata internasional. Selain itu, minat investor asing untuk berinvestasi, membeli dan memiliki properti di Indonesia akan meningkat seiring dengan naiknya investasi asing. “Sistem yang ada sekarang lebih mudah bagi korporasi untuk berinvestasi di Indonesia. Tapi, ke depan kita perlu mempertimbangkan kemudahan aturan serupa bagi individu WNA,” tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk