KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri karoseri domestik tengah tertekan akibat pembukaan keran impor truk bekas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, truk bekas yang diimpor dapat berusia hingga 20 tahun. Permendag ini telah berlaku sejak Mei 2024. Managing Director Delimajaya Group Winston Wiyanta menyatakan, pembukaan keran impor truk bekas tersebut sangat memberatkan, mengingat industri otomotif dan karoseri lokal sedang menghadapi tantangan berat. "Permintaan order karoseri khususnya untuk jenis
dump truck akan terdampak signifikan. Kami memperkirakan penurunan permintaan bisa mencapai 15%-20% dari prospek order yang sebelumnya bisa diterima," kata Winston kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).
Winston menjelaskan bahwa truk bekas impor yang masuk ke pasar lokal berpotensi besar menggerus pangsa pasar truk baru yang diproduksi oleh industri lokal. Menurut dia, tren ini cukup memprihatinkan karena secara langsung menekan permintaan terhadap truk baru, sehingga mengganggu stabilitas penjualan perusahaan karoseri di dalam negeri.
Baca Juga: Askarindo: Kebijakan Impor Truk Bekas Mengancam Industri Karoseri Nasional “Kami jelas merasakan dampaknya, dan dengan masuknya truk bekas, prospek penjualan truk baru kami tergerus. Dampak negatif ini sangat terasa, khususnya untuk perusahaan karoseri lokal seperti kami,” ujar Winston. Selain dampak terhadap penjualan, Winston juga menyoroti masalah standar kualitas dan keselamatan dari truk bekas impor yang bisa berusia hingga 20 tahun. Sementara truk yang digunakan di pertambangan biasanya beroperasi dalam kondisi berat yang mempersingkat usia pakai mereka. “Kualitas dan standar keselamatan truk bekas impor tentu tidak akan sebaik truk baru. Mengingat usia truk bekas ini mencapai hingga 20 tahun, banyak yang sudah tidak layak, terutama untuk aktivitas tambang yang sangat menuntut,” tegas Winston. Delimajaya Group berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan impor truk bekas dan memperkuat dukungan bagi industri karoseri nasional.
Baca Juga: Trump Bakal Kenakan Tarif 200% untuk Kendaran yang Diimpor dari Meksiko Winston menyarankan agar ada kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta aturan wajib bagi perusahaan asing untuk bekerja sama dengan perusahaan karoseri lokal dalam proses perizinan dan pemenuhan standar keselamatan. “Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang mendukung industri lokal, seperti persyaratan TKDN dan kewajiban kerja sama dengan perusahaan karoseri di Indonesia untuk pemenuhan standar keselamatan dan perizinan. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan industri karoseri kita,” kata Winston.
Mengacu pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan truk pada September 2024 mencapai 5.105 unit, menurun 4,95% dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 5.371 unit. Penjualan truk terbagi dalam tiga segmen, yaitu truk ringan
(light duty), truk sedang
(medium duty), dan truk berat
(heavy duty). Fuso menjadi truk paling laris dengan penjualan 2.102 unit, diikuti oleh Hino dan Isuzu. Dengan tren penurunan ini, masuknya truk bekas impor berpotensi semakin menekan pasar truk baru di dalam negeri, menambah tantangan bagi perusahaan karoseri nasional yang sudah menghadapi persaingan ketat di sektor otomotif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati