KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). BEI telah mengumumkan potensi delisting BORN pada 6 Desember lalu. "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang akan berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Senin (16/12). Sebelum penghapusan pencatatan, BEI membuka suspend perdagangan saham BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari. Saham emiten perdagangan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa sektor pertambangan ini bisa ditransaksikan di pasar negosiasi pada periode 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.
Delisting 20 Januari, saham Borneo Lumbung (BORN) bisa ditransaksikan di pasar nego
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). BEI telah mengumumkan potensi delisting BORN pada 6 Desember lalu. "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang akan berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Senin (16/12). Sebelum penghapusan pencatatan, BEI membuka suspend perdagangan saham BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari. Saham emiten perdagangan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa sektor pertambangan ini bisa ditransaksikan di pasar negosiasi pada periode 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.