KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka perdagangan saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) sebulan menjelang delisting alias penghapusan pencatatan. Emiten tambang ini akan delisting pada 30 September 2019. "BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bara Jaya Internasional (ATPK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek Senin, 2 September 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 September 2019," ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (30/8) lalu. Baca Juga: Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI
Delisting akhir September, perdagangan saham Bara Jaya (ATPK) dibuka selama 20 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka perdagangan saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) sebulan menjelang delisting alias penghapusan pencatatan. Emiten tambang ini akan delisting pada 30 September 2019. "BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bara Jaya Internasional (ATPK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek Senin, 2 September 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 September 2019," ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (30/8) lalu. Baca Juga: Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI