Delisting bulan depan, saham Evergreen (GREN) bisa ditransaksikan di pasar negosiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 21 Oktober 2020 hingga 20 November 2020. Pembukaan suspensi perdagangan saham GREN ini dilakukan menjelang delisting pada 23 November 2020. 

"BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10). 

Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.


BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. 

Baca Juga: Emoh delisting dari bursa, ini ikhtiar Sugih Energy (SUGI)

Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, pemegang saham terbesar GREN pada September 2020 adalah Natural Crystal Holding Inc sebesar 53,26%. Pemegang saham lainnya adalah Fist Venture Limited sebesar 6,22%. Sedangkan saham publik GREN mencapai 40,52% atau sebanyak 1,90 miliar saham.

Baca Juga: Mewaspadai saham-saham dengan ekuitas negatif

Evergreen meraup pendapatan Rp 1,06 triliun pada tahun 2018. Pada tahun tersebut, Evergreen mencatat rugi bersih Rp 6,24 miliar.

Sejak awal tahun, ada lima emiten yang delisting dari BEI. Kelima emiten ini adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang delisting pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk pada 23 Januari, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk pada 6 April, PT Danayasa Arthatama Tbk pada 20 April, dan PT Cakra Mineral Tbk pada 28 Agustus.

Baca Juga: Sudah lima emiten yang dicoret dari BEI hingga Agustus 2020, siapa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati