KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 21 Oktober 2020 hingga 20 November 2020. Pembukaan suspensi perdagangan saham GREN ini dilakukan menjelang delisting pada 23 November 2020. "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10). Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Delisting bulan depan, saham Evergreen (GREN) bisa ditransaksikan di pasar negosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 21 Oktober 2020 hingga 20 November 2020. Pembukaan suspensi perdagangan saham GREN ini dilakukan menjelang delisting pada 23 November 2020. "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10). Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.