KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pada 23 November 2020. Saat ini, perdagangan saham GREN dibuka di pasar negosiasi hingga 20 November mendatang. Meski akan delisting dua pekan lagi, jumlah saham publik Evergreen masih besar. Pada akhir Oktober 2020, saham publik GREN mencapai 40,52% atau sebanyak 1,90 miliar saham. Pemegang saham terbesar GREN pada September 2020 adalah Natural Crystal Holding Inc sebesar 53,26%. Pemegang saham lainnya adalah Fist Venture Limited sebesar 6,22%.
Sekadar mengingatkan, BEI mengumumkan penghapusan pencatatan alias delisting saham GREN bulan lalu "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10). Baca Juga: AirAsia Indonesia (CMPP) berpotensi dihapus dari pencatatan saham papan BEI BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Baca Juga: OJK menyiapkan aturan lanjutan terkait delisting, perusahaan juga harus go private