Delisting, RINA tetap harus selesaikan kewajiban



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan PT Katarina Utama Tbk (RINA) tetap harus membayar kewajibannya kendati sudah diputuskan delisting (penghapusan pencatatan)."Mereka tetap harus membayar denda keterlambatan menyerahkan laporan keuangan dan biaya listing," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Senin (3/9).Sekedar mengingatkan, akhir pekan lalu BEI memutuskan menghapus pencatatan efek RINA. Penghapusan ini efektif per 1 Oktober 2012. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.Bursa melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan RINA hanya di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa terhitung sejak awal sesi I Perdagangan Efek tanggal 3 September 2012 sampai dengan tanggal 28 September 2012. Penghapusan RINA karena perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, BEI menilai perseroan tidak menunjukkan going concern (tanggung jawab dan itikad baik) di pasar modal.Selain terlambat menyampaikan laporan keuangan, Katarina juga masih menjadi objek pemeriksaan bermasalah terkait dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (IPO) pada Juli 2009 senilai Rp 30,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie