JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan saham sementara atau suspensi terhadap saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP), sejak 18 April lalu. Hal ini terkait telah keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya atas dipailitkannya SAIP pada 16 April silam. Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan terhapus dalam pencatatan sahamnya atau delisting dari bursa. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengungkapkan, proses delisting emiten saham SAIP baru akan dilakukan setelah keluarnya pemeriksaan kurator kepailitan.
Delisting SAIP menanti keputusan kurator pailit
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan saham sementara atau suspensi terhadap saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP), sejak 18 April lalu. Hal ini terkait telah keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya atas dipailitkannya SAIP pada 16 April silam. Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan terhapus dalam pencatatan sahamnya atau delisting dari bursa. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengungkapkan, proses delisting emiten saham SAIP baru akan dilakukan setelah keluarnya pemeriksaan kurator kepailitan.