Delisting SAIP menanti keputusan kurator pailit



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan saham sementara atau suspensi terhadap saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP), sejak 18 April lalu.

Hal ini terkait telah keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya atas dipailitkannya SAIP pada 16 April silam. Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan terhapus dalam pencatatan sahamnya atau delisting dari bursa.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengungkapkan, proses delisting emiten saham SAIP baru akan dilakukan setelah keluarnya pemeriksaan kurator kepailitan.


Dalam melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit antara para kreditur atas kekayaan debitur selesai dilakukan."Jika sudah dinyatakan pailit, maka memang harus delisting. Tidak ada tenggat waktu kapan harus dilakukan delisting, karena menunggu hasil kurator," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/8).

Catatan saja, saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2013. Namun Direktur SAIP Antok Handoko sempat mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum.

"Kami akan melakukan usaha hukum ke tingkat Mahkamah Agung," kata Antok dalam keterbukaan BEI, Kamis (18/4) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri