Delisting SCPI tertunda ke tahun depan



JAKARTA. Rencana PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) menghapus pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus tertunda sampai tahun depan. Perseroan ini masih harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan SCPI, Ambar Widarjati mengatakan, SCPI masih kukuh untuk menjadi perusahaan tertutup (go private). Perusahaan ini akan segera melengkapi persyaratan yang diminta OJK, salah satunya, laporan keuangan yang telah diaudit hingga September 2013.

Ambar memperkirakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham terhadap rencana go private itu baru bisa pada Januari 2014.


Masalahnya, hingga kini SCPI belum mendapatkan surat resmi dari OJK mengenai persetujuan penurunan jumlah kuorum dalam RUPSLB. Maklum, sejak awal tahun ini, rencana go private SCPI terus tertunda lantaran RUPSLB SCPI tidak berhasil memenuhi persyaratan kuorum.

Ambar menyatakan, secara lisan, OJK sudah memberi lampu hijau untuk menurunkan syarat jumlah kuorum. "Tapi, hingga kini surat resminya belum ada," jelas dia kepada KONTAN, Senin (18/11).

SCPI telah dua kali menggelar RUPSLB dengan agenda delisting. RUPSLB tersebut 24 April dan 15 Mei 2013. Pada RUPSLB pertama, kuorum pemegang saham hanya 65,5%.

RUPSLB kedua hanya 71,4%. Makanya, SCPI mengajukan permohonan ke OJK menurunkan persyaratan penurunan kuorum kehadiran dari 75% lebih menjadi 65%.

Menurut manajemen SCPI, pemegang saham SCPI banyak berasal dari investor ritel. Lebih dari 800 orang dari total 921 orang memiliki saham SCPI dalam tak sampai satu lot alias odd lot.

Untuk memikat investor, SCPI menaikkan harga penawaran tender (tender offer) menjadi Rp 100.000 dari Rp 70.000 per saham. Tapi, beberapa pemegang saham meminta Rp 500.000-Rp 600.000 per saham. Usulan go private SCPI tersebut merupakan rangkaian kebijakan global dari Grup Merck & Co Inc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana