Delisting sukarela, Bank of India Indonesia wajib tender offer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) membeli kembali kepemilikan saham publik atau tender offer. Ini terkait rencana perusahaan ini untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum sahamnya resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia, Kamis (15/2).

Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu tiga hingga empat bulan. Tetapi itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.


Tahun ini bukan hanya BSWD yang akan delisting sukarela. Sebelumnya perusahaan asal Surabaya, PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI), telah menyatakan niatnya angkat kaki dari BEI. Mereka pun telah melakukan tender offer tahap ketiga pada Desember 2017 dan akan dihapus sahamnya dari papan bursa di tahun ini.

Awal Februari 2018, BSWD telah melayangkan surat ke BEI terkait rencana untuk menghapus pencatatan saham mereka di bursa. Keputusan ini diambil sesuai instruksi pemegang saham yang menginginkan saham BSWD tak lagi tercatat di bursa.

Adapun sebanyak 76% saham BSWD dimiliki oleh Bank of India Mumbai. Sementara itu PT Panca Mantra Raya memegang 18% saham BSWD dan Prakash Rupchand Chugani memiliki 2,71% saham bank ini. Sedangkan kepemilikan publik atas saham BSWD sebesar 3,29%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati