KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) membeli kembali kepemilikan saham publik atau tender offer. Ini terkait rencana perusahaan ini untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum sahamnya resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia, Kamis (15/2). Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu tiga hingga empat bulan. Tetapi itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.
Delisting sukarela, Bank of India Indonesia wajib tender offer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) membeli kembali kepemilikan saham publik atau tender offer. Ini terkait rencana perusahaan ini untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum sahamnya resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia, Kamis (15/2). Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu tiga hingga empat bulan. Tetapi itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.