Delisting, urusan investor harus beres



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi indikasi akan mencoret paksa tujuh emiten dari papan pencatatan. BEI tidak serta merta akan delisting saham. Manajemen BEI bilang, perusahaan harus menyelesaikan kewajiban mereka dengan para pemegang saham.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi investor untuk menjual saham kepada pemilik perusahaan.

Berdasarkan Peraturan BEI nomor I-I tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa dijelaskan BEI dapat melakukan suspensi selama lima hari bursa dan saham hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sebelum tanggal efektif delisting.


Sehingga, investor memiliki kesempatan melepaskan kepemilikan di saham yang akan delisting. "Investor bisa saja masih memegang sahamnya jika ada perbaikan kinerja dari perusahaan," ujar Hoesen, Jumat (4/1).

Namun, pemilik perusahaan ingin membubarkan perusahaan maka perusahaan harus mengembalikan investasi para pemegang saham publik sesuai kesepakatan.

Hoesen bilang, keputusan delisting paksa akan keluar Juni 2013. Beberapa emiten yang terancam delisting (lihat tabel). Perusahaan yang kena ancaman delisting rata-rata memiliki porsi saham publik yang besar. Kepemilikan saham publik PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) misalnya, mencapai 62,01% dan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) sebesar 51,07%.

Ada banyak faktor BEI bisa delisting paksa. Seperti, perusahaan merugi atau perusahaan terlibat kasus hukum. BEI mengaku terus memantau kondisi terakhir perusahaan. Caranya, "Kami minta rencana bisnis mereka dalam tiga tahun mendatang," tutur Hoesen. BEI juga terus mempertanyakan proses hukum.

Sementara ada dua syarat emiten bisa kena delisting paksa. Pertama, emiten mengalami kondisi negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi kurang dari 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana