KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dell Pan Tunggal, distributor mesin percetakan dinyatakan pailit setelah gagal berdamai (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Iya karena gagal homologasi ketika PKPU, dan pada 18 September 2018 lalu, debitur resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim," kata Kurator Kepailitan Dell Harvardy Muhammad Iqbal kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (4/10). Dalam proses PKPU, Harvardy bilang sejatinya, Dell telah mengakui bahwa perusahaan memang telah berada dalam keadaan insolvensi. Sebab tagihan dalam proses PKPU nyatanya melebihi aset yang dimiliki.
Dell Pan Tunggal, distributor mesin percetakan bernasib pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dell Pan Tunggal, distributor mesin percetakan dinyatakan pailit setelah gagal berdamai (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Iya karena gagal homologasi ketika PKPU, dan pada 18 September 2018 lalu, debitur resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim," kata Kurator Kepailitan Dell Harvardy Muhammad Iqbal kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (4/10). Dalam proses PKPU, Harvardy bilang sejatinya, Dell telah mengakui bahwa perusahaan memang telah berada dalam keadaan insolvensi. Sebab tagihan dalam proses PKPU nyatanya melebihi aset yang dimiliki.