KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai beberapa golongan minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Namun, salah satu produsen minuman beralkohol PT Delta Djakarta Tbk mengakui baru mengetahui perubahan aturan tarif cukai tersebut. Emiten berkode saham DLTA tersebut masih menolak memberi komentar terkait kebijakan tersebut. "Kami baru dapat infonya, jadi belum bisa berspekulasi," ujar Direktur Pemasaran DLTA Ronny Titiheruw, saat dikonfirmasi oleh Kontan.co.id, Jumat (14/12). Ronny mengatakan, perusahaan juga belum menerima kabar maupun sosialisasi sebelumnya mengenai perubahan tarif cukai terhadap minuman beralkohol. Memang, beleid tersebut baru resmi diundangkan pada 13 Desember lalu dan akan berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Dalam peraturan baru tersebut, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, tarif cukai untuk produk dalam negeri maupun impor naik dari sebelumnya Rp 11.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% dikenakan tarif cukai sebesar Rp 33.000 per liter, dari sebelumnya Rp 40.000 per liter untuk produk dalam negeri. Namun, untuk produk impor tarif cukainya naik dari sebelumnya Rp 40.000 per liter, menjadi Rp 44.000 per liter.