KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) kini sedang mengurus pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) milik anak usahanya. Pasalnya, IUP milik dua anak usaha DOID telah berakhir sejak 2014 dan 2016 lalu. Direktur Utama DOID Hadianto Kumala mengatakan, berakhirnya IUP eksplorasi dua anak usaha DOID, PT Pulau Mutiara Persada (PMP) dan PT Banyubiru Sakti (BBS) membuat mereka tak memiliki kegiatan eksplorasi saat ini. "Sehubungan dengan telah berakhirnya IUP eksplorasi PMP di Desa Muara Ketalo sejak Maret 2014 dan di Desa Semambu sejak Mei 2016, serta IUP eksplorasi BBS yang telah berakhir sejak Oktober 2016 lalu, maka kami saat ini sedang mengurus proses pengembalian seluruh IUP eksplorasi kepada pemerintah," ujar Hadianto dalam keterangan resmi, Senin (8/1).
Delta Dunia fokus garap bisnis jasa pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) kini sedang mengurus pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) milik anak usahanya. Pasalnya, IUP milik dua anak usaha DOID telah berakhir sejak 2014 dan 2016 lalu. Direktur Utama DOID Hadianto Kumala mengatakan, berakhirnya IUP eksplorasi dua anak usaha DOID, PT Pulau Mutiara Persada (PMP) dan PT Banyubiru Sakti (BBS) membuat mereka tak memiliki kegiatan eksplorasi saat ini. "Sehubungan dengan telah berakhirnya IUP eksplorasi PMP di Desa Muara Ketalo sejak Maret 2014 dan di Desa Semambu sejak Mei 2016, serta IUP eksplorasi BBS yang telah berakhir sejak Oktober 2016 lalu, maka kami saat ini sedang mengurus proses pengembalian seluruh IUP eksplorasi kepada pemerintah," ujar Hadianto dalam keterangan resmi, Senin (8/1).