Delta Dunia Makmur (DOID) akan Perpanjang Periode Buyback Saham hingga 24 April 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) berencana memperpanjang periode pembelian kembali alias buyback saham. Emiten kontraktor pertambangan ini bermaksud memperpanjang periode buyback selama tiga bulan, terhitung sejak 25 Januari sampai 24 April 2023.

Melansir laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/1), periode pembelian kembali saham DOID telah berakhir pada 7 Desember 2022. Namun, masih terdapat sisa dana dan sejumlah saham yang dapat dibeli oleh DOID sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, DOID menganggarkan dana maksimum US$ 33 juta untuk buyback ini, dengan jumlah saham yang akan dibeli tidak melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. 


Baca Juga: Usai Gelaran Buyback Saham, Analis Rekomendasikan Beli Saham Tower Bersama (TBIG)

Dana tersebut sudah termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya.

Per 8 Desember 2022, DOID masih memiliki dana yang dapat digunakan untuk buyback sebesar Rp 148,59 miliar atau setara US$ 9,90 juta.

Adapun jumlah saham yang telah dibeli Kembali oleh DOID pada periode 7 Maret sampai 6 Juni 2022 dan 8 September 2022 hingga 7 Desember 2022 sebanyak 711,70 juta saham. Dengan demikian, DOID masih dapat melakukan buyback sebanyak-banyaknya 1,01 miliar saham.

“Transaksi akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar, dengan memperhatikan bahwa harga penawaran atas buyback akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya,” tulis manajemen DOID.

Dengan asumsi DOID menggunakan kas internal untuk buyback senilai US$ 9,90 juta, maka aset dan ekuitas DOID akan menurun sebesar jumlah tersebut. 

Baca Juga: Menilik Bisnis Jasa Pertambangan Delta Dunia Makmur (DOID) pada 2023

Manajemen menegaskan, dampak buyback terhadap biaya operasional DOID tidak material, sehingga laba rugi tetap sejalan dengan target yang dipasang manajemen. 

Sehingga, transaksi buyback ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha.

Adapun DOID berencana menyimpan saham hasil buyback untuk dikuasai sebagai saham treasuri, dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. 

PT BNI Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek dalam buyback yang dilakukan DOID ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi