KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap melakukan pembentukan dan pengisian jabatan baru hingga akhir 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menyisipkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari pembatasan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, serta pelantikan pejabat baru.
Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap melakukan pembentukan dan pengisian jabatan baru hingga akhir 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menyisipkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari pembatasan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, serta pelantikan pejabat baru.