KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengalah dengan tuntutan PT Freeport Indonesia untuk mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Sebelumnya, Kontan.co.id sudah menulis bahwa Freeport menginginkan Kepmen tersebut dicabut untuk memperlancar proses divestasi 51,2% saham. Dengan dicabutnya Kepmen tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakomodir peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan yang dibuat oleh Freeport Indonesia. Seperti diketahui, isu lingkungan menjadi salah satu alasan belum diterbitkannya status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Definitif Freeport Indonesia. Sehingga, transaksi akuisisi divestasi saham 51,2% oleh Inalum juga belum bisa dilaksanakan.
Demi divestasi lancar, Kementerian LHK mencabut aturan soal tailing Freeport
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengalah dengan tuntutan PT Freeport Indonesia untuk mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Sebelumnya, Kontan.co.id sudah menulis bahwa Freeport menginginkan Kepmen tersebut dicabut untuk memperlancar proses divestasi 51,2% saham. Dengan dicabutnya Kepmen tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakomodir peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan yang dibuat oleh Freeport Indonesia. Seperti diketahui, isu lingkungan menjadi salah satu alasan belum diterbitkannya status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Definitif Freeport Indonesia. Sehingga, transaksi akuisisi divestasi saham 51,2% oleh Inalum juga belum bisa dilaksanakan.