KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menghapus sanksi tindak pidana bagi penggemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada siding paripurna, Kamis (7/10). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengemplang pajak tersebut cukup hanya mengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. Yasona mengatakan, penghapusan sanksi tindak pidana tersebut demi menjaga situasi masyarakat yang kondusif khususnya di dunia usaha.
Demi dunia usaha yang kondusif, pemerintah hapus sanksi pidana bagi pengemplang pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menghapus sanksi tindak pidana bagi penggemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada siding paripurna, Kamis (7/10). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengemplang pajak tersebut cukup hanya mengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. Yasona mengatakan, penghapusan sanksi tindak pidana tersebut demi menjaga situasi masyarakat yang kondusif khususnya di dunia usaha.