KONTAN.CO.ID - Jakarta. Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan penghentian kontrak kerja terhadap 700 pegawai. Penghentian kontrak kerja ini bagian dari strategi manajemen GIAA untuk menyelamatkan keberlangsungan perusahaan. Pandemi corona menekan bisnis Garuda Indonesia sehingga harus mengakhiri kerja sama kontrak dengan banyak pegawai. Sebelumnya, ratusan karyawan tersebut telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020. Mengingat, sejak PSBB dimulai pada Maret 2020, penumpang pesawat terbang berkurang drastis. Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut diselesaikan lebih awal kontraknya. Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. “Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Demi efisiensi, Garuda Indonesia (GIAA) putus kontrak 700 pegawai
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan penghentian kontrak kerja terhadap 700 pegawai. Penghentian kontrak kerja ini bagian dari strategi manajemen GIAA untuk menyelamatkan keberlangsungan perusahaan. Pandemi corona menekan bisnis Garuda Indonesia sehingga harus mengakhiri kerja sama kontrak dengan banyak pegawai. Sebelumnya, ratusan karyawan tersebut telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020. Mengingat, sejak PSBB dimulai pada Maret 2020, penumpang pesawat terbang berkurang drastis. Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut diselesaikan lebih awal kontraknya. Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. “Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).