KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merumahkan sementara sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu. Kebijakan perumahan karyawan dengan berstatus PKWT, merupakan upaya lanjutan maskapai penerbangan pelat merah itu untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah dampak pandemi Covid-19. Garuda Indonesia memastikan, kebijakan itu telah melalui kesepakatan dan diskusi antara karyawan dengan perusahaan. "Dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam siaran resmi, Minggu (17/5). Selain itu, Garuda Indonesia juga berjanji kebijakan yang diambil bersifat sementara. Perusahaan tersebut akan terus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan ke depan. Selama periode perumahan, karyawan PKWT tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
Demi efisiensi, Garuda Indonesia merumahkan sementara 800 karyawan kontrak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merumahkan sementara sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu. Kebijakan perumahan karyawan dengan berstatus PKWT, merupakan upaya lanjutan maskapai penerbangan pelat merah itu untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah dampak pandemi Covid-19. Garuda Indonesia memastikan, kebijakan itu telah melalui kesepakatan dan diskusi antara karyawan dengan perusahaan. "Dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam siaran resmi, Minggu (17/5). Selain itu, Garuda Indonesia juga berjanji kebijakan yang diambil bersifat sementara. Perusahaan tersebut akan terus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan ke depan. Selama periode perumahan, karyawan PKWT tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.