KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2, dan BUKU 3 mengaku cukup kewalahan mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang wajib mencadangkan kerugian sejak awal. Pembentukan pencadangan sejak awal turut menggerus laba dan modal perseroan. Agar tak berlarut, mereka akan makin selektif menyalurkan kredit agar risiko dapat dijaga optimal Baca Juga: Sasar pembiayaan UMKM, CIMB Niaga Finance siapkan strategis pertahankan kesehatan NPF
Demi implementasikan PSAK 71, bank perketat penyaluran kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2, dan BUKU 3 mengaku cukup kewalahan mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang wajib mencadangkan kerugian sejak awal. Pembentukan pencadangan sejak awal turut menggerus laba dan modal perseroan. Agar tak berlarut, mereka akan makin selektif menyalurkan kredit agar risiko dapat dijaga optimal Baca Juga: Sasar pembiayaan UMKM, CIMB Niaga Finance siapkan strategis pertahankan kesehatan NPF