JAKARTA. Empat rektor universitas di Indonesia menggugat putusan kasasi kasus susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Universitas Indonesia (UI), salah satu penggugat, menyatakan gugatan tersebut untuk menjamin objektivitas hasil penelitian dan independensi peneliti.Dalam gugatannya, UI mengatakan, Mahkamah Agung tidak bisa memutuskan pengungkapan nama-nama sampel susu yang tercemar bakteri tersebut. Kuasa hukum UI Soejono beralasan, berdasarkan kode etik penelitian yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode sampel acak."Apabila tidak dirahasiakan, tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain," tegas Soejono dalam memori perlawanan yang dikutip, Kamis (26/5). Asal tahu saja, kasus ini berawal ketika Mahkamah Agung memutuskan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meneliti pencemaran susu itu untuk membuka identitas sampel penelitian tersebut. Namun, IPB tidak bersedia membuka nama-nama susu yang tercemar tersebut. Keputusan IPB ini didukung oleh Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia. Keempatnya mengajukan gugatan atas putusan kasasi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Demi independensi peneliti, UI gugat putusan kasus susu tercemar
JAKARTA. Empat rektor universitas di Indonesia menggugat putusan kasasi kasus susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Universitas Indonesia (UI), salah satu penggugat, menyatakan gugatan tersebut untuk menjamin objektivitas hasil penelitian dan independensi peneliti.Dalam gugatannya, UI mengatakan, Mahkamah Agung tidak bisa memutuskan pengungkapan nama-nama sampel susu yang tercemar bakteri tersebut. Kuasa hukum UI Soejono beralasan, berdasarkan kode etik penelitian yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode sampel acak."Apabila tidak dirahasiakan, tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain," tegas Soejono dalam memori perlawanan yang dikutip, Kamis (26/5). Asal tahu saja, kasus ini berawal ketika Mahkamah Agung memutuskan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meneliti pencemaran susu itu untuk membuka identitas sampel penelitian tersebut. Namun, IPB tidak bersedia membuka nama-nama susu yang tercemar tersebut. Keputusan IPB ini didukung oleh Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia. Keempatnya mengajukan gugatan atas putusan kasasi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News