Jakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan meninjau kebijakan tata ruang. Peninjauan akan dilakukan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah DKI Jakaeta No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Mungkasa mengatakan, peninjauan ini untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di Perpres tersebut, gubernur diamanahkan untuk memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. "Karena Perpres tersebut dan banyak kegiatan pemerintah pusat berskala nasional berlokasi di Jakarta, seperti Kereta Cepat Jakarta- Bandung di Halim, rencana tata ruang wilayah akan ditinjau," ujarnya seperti dikutip KONTAN dari website resmi Pemda Jakarta, beritajakarta.com Rabu (11/5).
Demi infrastruktur, DKI akan tinjau RTRW
Jakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan meninjau kebijakan tata ruang. Peninjauan akan dilakukan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah DKI Jakaeta No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Mungkasa mengatakan, peninjauan ini untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di Perpres tersebut, gubernur diamanahkan untuk memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. "Karena Perpres tersebut dan banyak kegiatan pemerintah pusat berskala nasional berlokasi di Jakarta, seperti Kereta Cepat Jakarta- Bandung di Halim, rencana tata ruang wilayah akan ditinjau," ujarnya seperti dikutip KONTAN dari website resmi Pemda Jakarta, beritajakarta.com Rabu (11/5).