Demi infrastruktur, dua aturan LHK diperlonggar



JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan deregulasi secara besar-besar mulai berjalan di sektor teknis.

Salah satunya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tengah memfinalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk memudahkan pembangunan infrastruktur.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, perubahan dua perundangan untuk memperlancar pembangunan infrastruktur di lokasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan.


"Percepatan deregulasi ada, tujuannya untuk menegaskan, misalnya perlu penegasan tentang alokasi untuk infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan waduk," kata Siti usai rapat di kantor Kementerian Koordiantor Perekonomian, Selasa (25/8).

Kedua peraturan yang akan direvisi yakni, PP 10 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor PP Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan .

Menurut Siti, perubahan kedua PP akan mendorong penyerapan anggaran maupun investasi di bidang infrastruktur di kawasan hutan.

"Cara perizinannya akan kami detailkan, kami akan rapikan tata caranya bagaimana," kata Siti.

Saat ini, draf rancangan revisi PP tersebut telah rampung baik dalam pembahasan di internal kementerian maupun harmonisasi lintas kementerian.

Siti bilang, pihaknya menargetkan calon beleid tersebut akan tuntas dalam waktu dekat sehingga bisa efektif tahun ini.

Darmin Nasution, Menteri Koordiantor Perekonomian mengatakan, telah menginventarisasi peraturan-peraturan yang akan direvisi untuk memudahkan masuknya investor dalam negeri.

"Sedang kami list peraturan apa saja, tidak ada UU yang akan kami revisi, tapi ada PP dan peraturan teknis lainnya," ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto