JAKARTA. PT Indonesia Media Televisi (IMTV), operator televisi berbayar BiG TV tengah melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan agar perseroan bisa melanjutkan rencana penawaran umum perdana saham (IPO). IMTV terkendala dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terutama terkait kepemilikan asing. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebut lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum dimiliki dua pemegang saham. Sedangkan, pemodal asing BiG TV ingin sahamnya dicatatkan semua (corporate listing). "Nanti rencananya akan ada holding baru, holding ini yang akan IPO," ujar Ferry, Rabu (9/6).
Demi IPO, BiG TV restrukturisasi
JAKARTA. PT Indonesia Media Televisi (IMTV), operator televisi berbayar BiG TV tengah melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan agar perseroan bisa melanjutkan rencana penawaran umum perdana saham (IPO). IMTV terkendala dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terutama terkait kepemilikan asing. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebut lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum dimiliki dua pemegang saham. Sedangkan, pemodal asing BiG TV ingin sahamnya dicatatkan semua (corporate listing). "Nanti rencananya akan ada holding baru, holding ini yang akan IPO," ujar Ferry, Rabu (9/6).