KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melalui opsi penambahan modal, Pemerintah Provinsi Banten kini tengah menunggu peraturan pelaksana terkait PP 33/2020 yang mengatur tentang penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut diungkapkan dalam jawaban tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam rapat paripurna di hadapan DPRD Banten, Selasa (14/7). “Sampai saat ini peraturan pelaksana PP 33/2020 belum ditetapkan. (Penempatan dana LPS) ini bisa jadi alternatif penyehatan Bank Banten yang mengalami krisis likuiditas,” ungkapnya.
Demi keluar dari status BDPK, Bank Banten berharap ada penempatan dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melalui opsi penambahan modal, Pemerintah Provinsi Banten kini tengah menunggu peraturan pelaksana terkait PP 33/2020 yang mengatur tentang penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut diungkapkan dalam jawaban tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam rapat paripurna di hadapan DPRD Banten, Selasa (14/7). “Sampai saat ini peraturan pelaksana PP 33/2020 belum ditetapkan. (Penempatan dana LPS) ini bisa jadi alternatif penyehatan Bank Banten yang mengalami krisis likuiditas,” ungkapnya.