KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengajukan permohonan Pengujian Materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Saat ini permohonan Uji Materiil tersebut tercatat dengan Nomor 35/PUU- XXI/2023 yang tengah dalam proses persidangan. “PT GKP mengajukan permohonan ke MK. Proses persidangan saat ini sedang berjalan, sehingga diharapkan semua pihak bisa tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8). Alexander juga turut menjelaskan, latar belakang pihaknya mengajukan permohonan ini didasari atas kebutuhan kepastian hukum bagi investasi kami di Pulau Wawonii, terkait adanya multitafsir atas Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Demi Kepastian Bisnis Nikel, GKP Bagian Dari Harita Group Uji Materi UU No 27 ke MK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengajukan permohonan Pengujian Materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Saat ini permohonan Uji Materiil tersebut tercatat dengan Nomor 35/PUU- XXI/2023 yang tengah dalam proses persidangan. “PT GKP mengajukan permohonan ke MK. Proses persidangan saat ini sedang berjalan, sehingga diharapkan semua pihak bisa tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8). Alexander juga turut menjelaskan, latar belakang pihaknya mengajukan permohonan ini didasari atas kebutuhan kepastian hukum bagi investasi kami di Pulau Wawonii, terkait adanya multitafsir atas Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).