Demi kepastian hukum, MA diharapkan batasi PK



JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) membatasi syarat pengajuan peninjauan kembali (PK) agar pengajuannya tidak dilakukan dengan seenaknya. Pembatasan dapat dilakukan dengan penerbitan peraturan MA.

"Harapan kami MA bikin ketentuan, peraturan MA itu lebih bagus untuk mengatur prosedur administrasi dari PK ini," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).

Dia mengatakan, MA dapat menetapkan batasan sesuai pendapatnya sendiri. Ia mengatakan, tanpa pembatasan, semua pihak berperkara pidana dapat mengajukan PK meski tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Semua nanti lolos saja, padahal PK itu kan upaya hukum luar biasa. Nanti tidak ada novum baru, tidak ada kekhilafan (hakim) yang nyata, tidak ada dua putusan yang bertentangan, ya jangan diproses (PK)," katanya.

Mazuki menyatakan, MA tidak menyalahi UU jika menetapkan pembatasan. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan norma PK hanya boleh satu kali, bukan membatasi jumlah PK.

MK membatalkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal peninjauan kembali pada Kamis (6/3/2014). Pembatalan itu berdasarkan gugatan yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Dengan putusan MK itu, PK boleh diajukan lebih dari sekali. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan