KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Minggu (24/3) lalu, mass rapid transit (MRT) Jakarta resmi beroperasi. Namun hingga saat ini pengguna MRT Jakarta masih kesulitan menikmati layanan telekomunikasi di stasiun dan jalur bawah tanah MRT. Sejauh ini baru Telkomsel dan Smartfren yang menyediakan layanan telekomunikasi sepanjang jalur MRT. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, belum ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab layanan telekomunikasi di jalur bawah tanah MRT sudah ditawarkan ke seluruh operator anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). “Menurut YLKI, jika MRT melalui PT Tower Bersama sudah menawarkan kepada seluruh operator, tapi ada operator yang merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan, itu keputusan bisnis masing-masing operator. Jika dihalang-halangi, itu baru merugikan konsumen. Hingga saat ini belum ada indikasi kartel atau monopoli layanan jaringan telekomunikasi di jalur MRT,” terang Sularsi, dalam penjelasan tertulis, Kamis (28/3).. Smartfren dan Telkomsel hadir untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumen mereka. Sularsi yakin PT MRT Indonesia dan Tower Bersama tidak akan gegabah dalam melakukan bisnis. Termasuk dalam hal layanan telekomunikasi di jalur MRT. Sebagai entitas bisnis, mereka tak akan mungkin menghalang-halangi operator menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT. Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demi konsumen, seluruh operator telekomunikasi wajib hadir di jalur MRT Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Minggu (24/3) lalu, mass rapid transit (MRT) Jakarta resmi beroperasi. Namun hingga saat ini pengguna MRT Jakarta masih kesulitan menikmati layanan telekomunikasi di stasiun dan jalur bawah tanah MRT. Sejauh ini baru Telkomsel dan Smartfren yang menyediakan layanan telekomunikasi sepanjang jalur MRT. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, belum ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab layanan telekomunikasi di jalur bawah tanah MRT sudah ditawarkan ke seluruh operator anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). “Menurut YLKI, jika MRT melalui PT Tower Bersama sudah menawarkan kepada seluruh operator, tapi ada operator yang merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan, itu keputusan bisnis masing-masing operator. Jika dihalang-halangi, itu baru merugikan konsumen. Hingga saat ini belum ada indikasi kartel atau monopoli layanan jaringan telekomunikasi di jalur MRT,” terang Sularsi, dalam penjelasan tertulis, Kamis (28/3).. Smartfren dan Telkomsel hadir untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumen mereka. Sularsi yakin PT MRT Indonesia dan Tower Bersama tidak akan gegabah dalam melakukan bisnis. Termasuk dalam hal layanan telekomunikasi di jalur MRT. Sebagai entitas bisnis, mereka tak akan mungkin menghalang-halangi operator menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT. Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.