KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka melancarkan angkutan Lebaran 2018, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) No. 34/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Beleid itu diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas menjelang dan pasca Lebaran 2018. Dalam beleid ini setidaknya diatur sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang saat Lebaran 2018. Pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Demi lancarkan angkutan lebaran 2018, Kemhub teken PM 34/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka melancarkan angkutan Lebaran 2018, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) No. 34/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Beleid itu diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas menjelang dan pasca Lebaran 2018. Dalam beleid ini setidaknya diatur sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang saat Lebaran 2018. Pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.