Demi lancarkan angkutan lebaran 2018, Kemhub teken PM 34/2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka melancarkan angkutan Lebaran 2018, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) No. 34/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Beleid itu diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas menjelang dan pasca Lebaran 2018. Dalam beleid ini setidaknya diatur sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang saat Lebaran 2018.

Pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.


“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” tulis Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari PMP 34/2018, Kamis (17/5).

Untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.  Rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:

1. Jakarta-Merak 2. Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang 3. Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) 4. Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo) 5. Semarang-Salatiga 6. Prof. Soedyatmo 7. Surabaya-Mojokerto 8. Jakarta Outer Ring Road (JORR) 9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:

1. Pandaan-Malang 2. Probolinggo-Lumajang 3. Denpasar-Gilimanuk 4. Jombang-Caruban

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Dalam PM No. 34/2018 juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.

Peraturan Menteri Perhubungan ini telah diteken oleh Menteri Budi 20 April 2010 dan telah resmi diundangkan pada 26 April 2018. Dengan begitu, Budi menegaskan, PMP No. 40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksanaan Penambahan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi