JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan elektrifikasi nasional. Salah satunya dengan program melistriki desa-desa yang berada di perbatasan dan desa-desa terpencil. Untuk itu, Senin (16/1), pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Permen ESDM Nomor 38/2016 diterbitkan untuk mendorong percepatan elektrifikasi guna menerangi desa-desa yang belum menikmati Iistrik. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya.
Demi listrik pedesaan, ESDM rilis Permen 38/2016
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan elektrifikasi nasional. Salah satunya dengan program melistriki desa-desa yang berada di perbatasan dan desa-desa terpencil. Untuk itu, Senin (16/1), pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Permen ESDM Nomor 38/2016 diterbitkan untuk mendorong percepatan elektrifikasi guna menerangi desa-desa yang belum menikmati Iistrik. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya.