Demi listrik pedesaan, ESDM rilis Permen 38/2016



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan elektrifikasi nasional. Salah satunya dengan program melistriki desa-desa yang berada di perbatasan dan desa-desa terpencil.

Untuk itu, Senin (16/1), pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Permen ESDM Nomor 38/2016 diterbitkan untuk mendorong percepatan elektrifikasi guna menerangi desa-desa yang belum menikmati Iistrik. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya.


“Hal ini merupakan terobosan pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru sebesar 96,95% dari total 82.190 desa,” ungkap Arcandra dalam siaran pers, Senin (16/1).

Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum menikmati Iistrik. Sementara itu dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga tahun 2019, baru sekitar 504 desa yang dapat dilistriki melalui kegiatan Iistrik perdesaan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil dan perbatasan. Pada tahun 2015 telah dIlaksanakan program listrik pedesaan dengan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun melalui APBN Kementerian ESDM.

Lalu, tahun 2016, dilakukan Penyertaan Modai Negara (PMN) ke PT PLN (Persero) dengan anggaran sebesar Rp 3 Triliun. Pada 2017, sekitar Rp 1 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) yang mayoritas untuk pembangkit Iistrik skala kecil di daerah.

Pemerintah berharap dengan terbitnya Permen 38/2016 dan alokasi dana di sektor kelistrikan bisa meningkatkan Rasio Elektrifikasi Nasionai. Pada akhir tahun 2016, Rasio Elektrifikasi Nasional telah mencapai 91,16%, dan untuk tahun 2017 ditargetkan mencapai 92,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini