KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona atau Covid-19 memaksa pemerintah merombak ulang APBN 2020 karena beban belanja yang membesar ketimbang pendapatan. Melihat situasi tersebut, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS pada tahun ini. Artinya bisa jadi THR dan gaji ke 13 bagi para PNS atau ASN tidak ada. Namun Fakhrul Fulvian, Chief Economist dan Analis PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) justru berharap pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke 13 bagi para PNS di tahun ini. "Saya melihat dalam kondisi saat ini, sebaiknya THR dan gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk mempertahankan konsumsi nasional," ujar Fakhrul kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona atau Covid-19 memaksa pemerintah merombak ulang APBN 2020 karena beban belanja yang membesar ketimbang pendapatan. Melihat situasi tersebut, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS pada tahun ini. Artinya bisa jadi THR dan gaji ke 13 bagi para PNS atau ASN tidak ada. Namun Fakhrul Fulvian, Chief Economist dan Analis PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) justru berharap pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke 13 bagi para PNS di tahun ini. "Saya melihat dalam kondisi saat ini, sebaiknya THR dan gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk mempertahankan konsumsi nasional," ujar Fakhrul kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS