Demi mudik, surat bebas virus corona dijual Rp 70.000, begini penjelasan Tokopedia



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Warganet riuh, menyusul beredarnya sejumlah e-commerce yang  menawarkan surat bebas dari wabah corona atau Covid-19.  Tawaran penjualan surat ini muncul di tengah maju mundur aturan mudik. 

Twitter @DokterPodcast misalnya, menciut dan mengunggah penawaran surat bebas corona tersebut. Nampak dalam  foto penawaran surat bebas dari virus corona diharga Rp 70.000. Tawaran tersebut, lengkap dengan nomor telepon sang penjual.

Dari cuitan itu, lantas ada juga warganet yang menemukan penjual surat bebas corona dari e-commerce


Salah satu e-commerce Tokopedia juga sempat menawarkan surat bebas wabah corona itu. Surat tersebut berasal dari salah satu rumahsakit di Tangerang Selatan. Surat sehat bebas virus corona ini dibutuhkan oleh warga yang ingin melakukan perjalanan di tengah pandemi dan larangan mudik. 

Calon pemudik wajib membawa surat keterangan sehat itu ketika ingin naik pesawat hingga kereta api. Tangkapan layar toko yang menjual surat sehat bebas corona tersebut beredar luas di media sosial. Selain itu,  ada sempat juga pedagang di e-commerce lain yang menawarkan surat perjalanan dinas.  

Dalam tangkapan layar yang beredar tersebut, untuk mendapatkan surat pernyataan bebas virus Covid-19 pembeli cukup membayar seharga Rp 70.000.

Ketika KONTAN menelusuri ke Tokopedia, rupanya penawaran tersebut sudah diturunkan. Pihak Tokopedia akhirnya angkat bicara. 

External Communications Senior Lead Tokopedi, Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, tidak terjadi transaksi atas produk tersebut. "Kami juga menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegas Ekhel, melalui jawaban tertulis, Kamis (14/5) malam. 

Menurutnya, walau Tokopedia user generated content (UGC), Tokopedia tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti itu. Dengan UGC, memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Ekhel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana