KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan, PDI Perjuangan tiga kali mengirimkan surat permohonan ke KPU untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia melalui pergantian antar-waktu. "Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Baca Juga: Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU
Demi muluskan Harun Masiku jadi anggota DPR, PDI-P tiga kali surati KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan, PDI Perjuangan tiga kali mengirimkan surat permohonan ke KPU untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia melalui pergantian antar-waktu. "Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Baca Juga: Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU