KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, ekonomi Indonesia diharapkan masuk dalam proses pemulihan. Untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang berada di level 4,5%-5,5%, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal tetap menjalankan fungsi pajak sebagai regulared. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan empat insentif pajak akan diteruskan di 2021. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha. Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemic coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Ketiga, skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. Keempat, tax holiday dan tax allowance untuk menarik penanaman modal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri dalam rangka mendorong diversifikasi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah. Baca Juga: Belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 1.951,2 triliun di RAPBN 2021, ini rinciannya “Ini untuk membantu meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) dirahapkan peringkatnya naik,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8). Keempat insentif itu akan memengaruhi outlook penerimaan pajak di akhir tahun depan. Sehingga, penerimaan pajak 2021 ditargetkan hanya tumbuh 5,8%.