KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, ekonomi Indonesia diharapkan masuk dalam proses pemulihan. Untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang berada di level 4,5%-5,5%, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal tetap menjalankan fungsi pajak sebagai regulared. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan empat insentif pajak akan diteruskan di 2021. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha. Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemic coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Demi pemulihan ekonomi, empat insentif pajak ini masih berlangsung di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, ekonomi Indonesia diharapkan masuk dalam proses pemulihan. Untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang berada di level 4,5%-5,5%, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal tetap menjalankan fungsi pajak sebagai regulared. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan empat insentif pajak akan diteruskan di 2021. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha. Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemic coronavirus disease 2019 (Covid-19).