KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali melakukan perubahan atas keputusan menteri keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang aturan perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.010/2018 merupakan perubahan keenam, setelah sebelumnya perubahan kelima ditetapkan dalam PMK No. 196/PMK.010/2016. Di keputusan menteri keuangan No. 231/2001, dalam ayat 2 pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini memang menyebutkan impor sebagian barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demi pengusahaan panas bumi, Kemkeu bebaskan dari pungutan bea masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali melakukan perubahan atas keputusan menteri keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang aturan perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.010/2018 merupakan perubahan keenam, setelah sebelumnya perubahan kelima ditetapkan dalam PMK No. 196/PMK.010/2016. Di keputusan menteri keuangan No. 231/2001, dalam ayat 2 pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini memang menyebutkan impor sebagian barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.