KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, sejumlah bank menengah kini tengah berjibaku untuk memenuhi ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku di awal tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, perbankan diwajibkan memiliki rasio pencadangan alias coverage ratio minimal 100%. Ambil contoh, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang menyatakan per September 2019 coverage ratio sudah mencapai 96%. Posisi ini meningkat drastis dari periode setahun sebelumnya yang baru sebesar 39,1%. Sekretaris Perusahaan Bank BJB Muhammad Asadi Budiman memastikan, pihaknya mampu memenuhi ketentuan PSAK 71 di awal 2020 mendatang.
Demi penuhi PSAK 71, bank berlomba pupuk pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, sejumlah bank menengah kini tengah berjibaku untuk memenuhi ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku di awal tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, perbankan diwajibkan memiliki rasio pencadangan alias coverage ratio minimal 100%. Ambil contoh, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang menyatakan per September 2019 coverage ratio sudah mencapai 96%. Posisi ini meningkat drastis dari periode setahun sebelumnya yang baru sebesar 39,1%. Sekretaris Perusahaan Bank BJB Muhammad Asadi Budiman memastikan, pihaknya mampu memenuhi ketentuan PSAK 71 di awal 2020 mendatang.