JAKARTA. Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif untuk rokok menjadi 8,7% di tahun depan. Kepastian kenaikan tarif untuk rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau. Tarif PPN yang termuat dalam beleid tersebut lebih tinggi 0,3% dari tarif yang kini berlaku. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang. Kebijakan menaikkan tarif PPN itu bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan. Nantinya, tarif baru ini akan dikalikan dengan harga jual eceran (RJE) kepada konsumen setelah dikurangi laba bruto, untuk penyerahan rokok yang diberikan secara cuma-cuma Selama ini, tarif PPN rokok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tentang dasar perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas penyerahan hasil tembakau. Dalam beleid tersebut, PPN rokok yang dipungut yaitu sebesar 8,4%.
Demi target pajak, PPN rokok bakal naik
JAKARTA. Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif untuk rokok menjadi 8,7% di tahun depan. Kepastian kenaikan tarif untuk rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau. Tarif PPN yang termuat dalam beleid tersebut lebih tinggi 0,3% dari tarif yang kini berlaku. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang. Kebijakan menaikkan tarif PPN itu bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan. Nantinya, tarif baru ini akan dikalikan dengan harga jual eceran (RJE) kepada konsumen setelah dikurangi laba bruto, untuk penyerahan rokok yang diberikan secara cuma-cuma Selama ini, tarif PPN rokok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tentang dasar perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas penyerahan hasil tembakau. Dalam beleid tersebut, PPN rokok yang dipungut yaitu sebesar 8,4%.