KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang menggunakan negaranya sebagai basis untuk melakukan bisnis regional atau global mereka. "Efektif tahun ini, perusahaan yang memenuhi syarat untuk insentif Principal Hub (PH) dari pemerintah akan bisa menikmati tarif pajak 10% untuk operasi mereka, alih-alih tarif pajak 24%," kata Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA) dalam pernyataan Selasa (8/10) seperti dikutip Reuters. Menurut seorang pejabat MIDA, perusahaan yang sudah beroperasi di Malaysia dan memenuhi syarat untuk insentif PH bisa memperoleh tarif pajak 10% atas pendapatan yang mereka hasilkan selama setahun.
Demi tarik investor, Malaysia pangkas tarif PPh jadi 10%
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang menggunakan negaranya sebagai basis untuk melakukan bisnis regional atau global mereka. "Efektif tahun ini, perusahaan yang memenuhi syarat untuk insentif Principal Hub (PH) dari pemerintah akan bisa menikmati tarif pajak 10% untuk operasi mereka, alih-alih tarif pajak 24%," kata Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA) dalam pernyataan Selasa (8/10) seperti dikutip Reuters. Menurut seorang pejabat MIDA, perusahaan yang sudah beroperasi di Malaysia dan memenuhi syarat untuk insentif PH bisa memperoleh tarif pajak 10% atas pendapatan yang mereka hasilkan selama setahun.