Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin giat menarik para investor untuk ikut menjadi peserta tax amnesty. BEI memberikan diskon biaya transaksi untuk balik nama atau crossing saham hingga 45%. Biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI adalah sebesar 0,03% dari nilai per transaksi. Namun, BEI memberikan keringanan atas biaya tersebut. Mulai dari nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar sudah mendapat diskon 20%. Untuk crossing saham senilai Rp 500 miliar -Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, Rp 1 triliun - Rp 3 triliun diskon 35%, Rp 3 triliun - Rp 5 triliun diskon 45%, dan bila lebih dari Rp 5 triliun maka diskonnya akan dibicarakan lagi oleh BEI.
Demi tax amnesty, fee crossing saham diskon 45%
Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin giat menarik para investor untuk ikut menjadi peserta tax amnesty. BEI memberikan diskon biaya transaksi untuk balik nama atau crossing saham hingga 45%. Biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI adalah sebesar 0,03% dari nilai per transaksi. Namun, BEI memberikan keringanan atas biaya tersebut. Mulai dari nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar sudah mendapat diskon 20%. Untuk crossing saham senilai Rp 500 miliar -Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, Rp 1 triliun - Rp 3 triliun diskon 35%, Rp 3 triliun - Rp 5 triliun diskon 45%, dan bila lebih dari Rp 5 triliun maka diskonnya akan dibicarakan lagi oleh BEI.