Demi tax amnesty, Komisi XI ingin tunda reses



Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi XI tidak mau dituding menghambat pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Oleh karenanya, dalam seminggu ini mereka terus mengelar rapat dengar pendapat (RDP) secara marathon untuk pembahasan RUU Tax Amnesty.

Sejumlah pihak mulai dari kalangan pengusaha, pengamat pajak, Bank Indonesia dan sejumlah otoritas lembaga keungan dipanggil dan dimintai pendapat. Bukan hanya itu, Komisi XI juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk menggeser masa reses mereka.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengaku, seharusnya masa sidang akan berakhir tanggal 29 April ini, untuk kemudian dilanjutkan dengan reses sekitar tiga minggu. Namun, karena untuk mengakomodir kepentingan pemerintah yang ingin cepat-cepat memiliki UU tax amnesty, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk tidak reses.


"kita sedang mempertimbangkan masalah administrasinya," kata Ahmadi, Rabu (27/4). Masalah administrasi yang dimaksud Ahmadi antara lain, jangan sampai ada tumpang tindih anggaran. Oleh karenanya, hal ini yang tengah dikonsultasikan komisi XI.

Seperti diketahui, pemerintah berharap beleid ini bisa segera disetujui akhir Mei mendatang. Alasannya, karena supaya bisa efektif mengejar target penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan pemohon tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto