KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka kecelakaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi kendaraan berat, seperti truk dan bus, lalu lalang di jalan tol. Rencananya, aturan pembatasan ini bisa terlaksana mulai 2020 nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto mengatakan, rencana pembatasan operasional kendaraan berat di jalan tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya. "Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan, pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujar Pandu kepada Kompas.com, Selasa (17/9).
Demi tekan kecelakaan, mulai 2020, truk tidak bisa asal melenggang di jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka kecelakaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi kendaraan berat, seperti truk dan bus, lalu lalang di jalan tol. Rencananya, aturan pembatasan ini bisa terlaksana mulai 2020 nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto mengatakan, rencana pembatasan operasional kendaraan berat di jalan tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya. "Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan, pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujar Pandu kepada Kompas.com, Selasa (17/9).