JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka kesempatan bagi investor asing untuk menggarap bidang usaha hortikultura. Berdasarkan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2014 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat untuk asing, bidang usaha hortikultura dibuka untuk kepemilikan asing maksimal 30%. Bidang usaha holtikultura ini terbagi ke dalam bidang usaha pembenihan, budidaya, dan industri pengolahan hortikultura. Selin itu ada juga industri penelitian, pengusahaan wisata agro hortikultura, hingga jasa hortikultura. Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa bilang bidang usaha hortikultura harus dibuka kesempatan untuk asing. Alasannya, industri holtikultura hanya bisa berkembang jika ada investasi dari pengusaha asing.
Demi teknologi, hortikultura dibuka untuk asing
JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka kesempatan bagi investor asing untuk menggarap bidang usaha hortikultura. Berdasarkan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2014 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat untuk asing, bidang usaha hortikultura dibuka untuk kepemilikan asing maksimal 30%. Bidang usaha holtikultura ini terbagi ke dalam bidang usaha pembenihan, budidaya, dan industri pengolahan hortikultura. Selin itu ada juga industri penelitian, pengusahaan wisata agro hortikultura, hingga jasa hortikultura. Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa bilang bidang usaha hortikultura harus dibuka kesempatan untuk asing. Alasannya, industri holtikultura hanya bisa berkembang jika ada investasi dari pengusaha asing.