Demi teknologi, hortikultura dibuka untuk asing



JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka kesempatan bagi investor asing untuk menggarap bidang usaha hortikultura. Berdasarkan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2014 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat untuk asing, bidang usaha hortikultura dibuka untuk kepemilikan asing maksimal 30%.

Bidang usaha holtikultura ini terbagi ke dalam bidang usaha pembenihan, budidaya, dan industri pengolahan hortikultura. Selin itu ada juga industri penelitian, pengusahaan wisata agro hortikultura, hingga jasa hortikultura.

Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa bilang bidang usaha hortikultura harus dibuka kesempatan untuk asing. Alasannya, industri holtikultura hanya bisa berkembang jika ada investasi dari pengusaha asing.


Selama ini industri holtikultura dalam negeri sulit berkembang karena minim teknologi. Nah, dengan adanya investasi itu bisa mendorong perbaikan teknologi hortikultura. "Pemerintah maupun pengusaha lokal memiliki keterbatasan modal dan teknologi," ujar Hata.

Meski demikian, Hata bilang kepemilikan asing tidak akan dominan. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan asing hanya boleh memiliki saham maksimal 30%. Jadi, tidak memiliki kendali penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri