Demi tiga industri andalan, pemerintah bakal genjot investasi di sektor komponen mesin



JAKARTA. Pemerintah menetapkan tiga sektor industri, yakni alat angkut, telematika dan agro menjadi industri andalan pada 2025. Hal ini tercantum Peraturan Presiden (Perpres) No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Industri alat angkut meliputi otomotif, perkapalan, kedirgantaraan, dan perkeretaapian. Industri telematika berupa industri perangkat (device), infrastruktur (jaringan), dan aplikasi (content). Sementara industri agro mencakup pengolahan kelapa sawit, hasil laut, karet, kayu, tembakau, kakao, buah, kelapa, kopi, serta pulp/kertas.Untuk merealisasikan target itu, pemerintah bakal menggenjot investasi di sektor komponen mesin. Dirjen Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana, bilang, ketiga sektor industri itu memang harus disokong suplai barang modal berupa mesin-mesin.Selain menyokong tiga pilar industri andalan, barang modal dibutuhkan untuk menyuplai mesin pada sektor industri petrokimia, semen, baja, tekstil/produk tekstil, sepatu, dan elektronik.Untuk menghasilkan barang modal, Indonesia membutuhkan industri komponen yang mapan supaya kebutuhan komponen tidak terus-menerus disuplai dari luar negeri. Apabila industri komponen yang menyuplai produsen barang modal itu sanggup tumbuh mapan nantinya bakal berdampak pada perkembangan industri berbasis logam seperti baja, tembaga, dan aluminium pada hilirisasi. "Kebijakan ini memungkinkan pengembangan industri secara terintegrasi," ucapnya, Selasa (13/12).Apabila hal itu sudah terjadi secara runut maka produsen dan konsumen industri bisa mengantongi fasilitas insentif dari pemerintah. Fasilitas itu berupa insentif fiskal, nonfiskal, dan kemudahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pemberian fasilitas itu ditinjau setiap dua tahun atau waktu tertentu tergantung kondisi.Industri prioritas tinggi, pionir (baru), serta industri yang dibangun di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan/daerah lain yang dianggap perlu juga berpotensi mendapat fasilitas dari pemerintah. Selain itu, pemerintah pun memiliki kualifikasi bagi industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup, kerjasama dengan usaha mikro/kecil/menengah/koperasi, atau menyerap banyak tenaga kerja untuk bisa mendapat insentif dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini