Demi Transparansi, KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi transparansi, terutama pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari tempat pemungutan suara (TPS).

Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, tetapi KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

"Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).


Baca Juga: Sebanyak 686 TPS Melakukan Pemungutan Suara Ulang

"Ini tetap kita tayangkan, karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," ujarnya lagi.

Hasyim lantas menegaskan bahwa foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS itu bahkan bisa diunduh dan dapat menjadi basis penghitungan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu maupun pemantau.

Menurut dia, itu tersebut bisa menjadi bekal mereka menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

Kemudian, Hasyim mengatakan, jika Sirekap ditutup sama sekali maka cuma pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C.Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

Baca Juga: Ada Banyak Kejanggalan, Sistem Sirekap Pemilu 2024 Harus Dievaluasi

"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau cross check apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim.

"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujarnya lagi.

Hasyim mengatakan, publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tidak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.

"Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron," kata Hasyim.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS," ujarnya melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap, demi Transparansi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .